Senin, 13 Januari 2014

Mekanisme Pengurusan BPKB

Mekanisme Pengurusan BPKB 

http://www.satlantaspolrestuban.co.vu/2014/01/mekanisme-pengurusan-bpkb.html
               

PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :

1. Formulir permohonan

2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB

3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir

4. Kliping Koran di dua Media Massa

5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)

6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

             
PELAYANAN RALAT BPKB

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :

1. BPKB yang akan diralat

2. Faktur pemilik

3. STNK asli

4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
          
PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT
              

PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI :

1. BPKB asli dan BPKB duplikat

2. Cek fisik kendaraan

3. STNK atas nama pemilik sekarang

4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).

               
PELAYANAN BPKB DUPLIKAT

PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT :
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI

1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )

2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )

3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )

4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )

5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai

6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.

7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )

8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.

9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )

10. Foto Copy STNK

11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

Ditulis Oleh : Unknown Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Satlantas Polres Tuban Sobat sedang membaca artikel tentang Mekanisme Pengurusan BPKB . Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

:: satlantasrestuban ! ::

0 komentar:

Komentar