Cara Pengurusan SIM Hilang / Rusak
PASAL 225 PP NO. 44 TH 1993
Apabila SIM Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru.Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM, menggunakan Formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan :
a.Mengajukan permohonan / mengisi Formulir.
b.Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
c.SIM yang dimiliki (SIM rusak).
d.KTP / jati diri.
![]() |
| proses penerbitan sim |







0 komentar:
Posting Komentar