Cara Pengurusan SIM Hilang / Rusak
PASAL 225 PP NO. 44 TH 1993
Apabila SIM Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru.Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM, menggunakan Formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan :
a.Mengajukan permohonan / mengisi Formulir.
b.Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
c.SIM yang dimiliki (SIM rusak).
d.KTP / jati diri.
proses penerbitan sim |
Ditulis Oleh : Unknown Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Sobat sedang membaca artikel tentang Cara Pengurusan SIM Hilang / Rusak. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar